Peduli Kesejahteraan Petani Melalui Jihad Filantropi


Filantropi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu philo yang berarti cinta dan anthropos yang berarti manusia. Filantropi diartikan sebagai suatu aktivitas yang bersifat sukarela atas dasar rasa cinta dan solidaritas antar sesama manusia (Saripudin, 2016). Perkembangan praktik filantropi di Indonesia menjadi suatu topik yang cukup menarik perhatian karena berhubungan dengan berbagai aspek, seperti perekonomian, modal sosial, keragaman budaya, adat istiadat yang dipercaya, kesejahteraan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Aktivitas filantropi sangat penting untuk dikembangkan karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang terbilang banyak dan masih memiliki permasalahan terkait dengan isu sosial di masyarakat, salah satunya adalah kemiskinan. Menurut data survey BPS (Badan Pusat Statistik) pada bulan Juli tahun 2021, terdapat sejumlah 27,54 juta jiwa atau 10,14% dari total populasi nasional yang tergolong sebagai penduduk miskin. Kondisi yang demikian secara tidak langsung dapat membangkitkan rasa empati dan kemanusiaan untuk lebih peduli terhadap sesama.

Kesadaran masyarakat akan kondisi disekitarnya membuat kemunculan yang dilanjutkan dengan perkembangan lembaga filantropi menjadi suatu fenomena yang unik untuk dipelajari. Kehadiran lembaga filantropi mayoritas menarik respon positif berupa dukungan dari lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan jajaran pemerintah yang lainnya. Dukungan dari lembaga tersebut dapat membantu berjalannya program – program yang direncanakan melalui gerakan filantropi oleh lembaga filantropi.

Dari berbagai sektor yang ada, sektor pangan menjadi sektor yang memiliki tingkat urgensi tinggi dalam kehidupan. Dengan kata lain, sektor pangan menjadi kebutuhan pokok yang digunakan untuk menyambung kehidupan. Sehubungan dengan fakta tersebut dibutuhkan peran dari petani sebagai tokoh yang berjasa dalam pemenuhan kebutuhan pangan untuk ketahanan pangan yang semakin kuat. Peran besar yang diemban oleh petani masih tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan petani, yang mana masih banyak yang tergolong kalangan bawah.

Lembaga filantropi yang berhubungan dengan kesejahteraan khususnya bagi petani banyak jenisnya, salah satunya adalah kelembagaan filantropi Islam. Perkembangan dari filantropi Islam dapat berupa wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah. Menurut Istikoman (2019), wakaf dianggap lebih fleksibel daripada bentuk filantropi Islam lainnya, yaitu zakat, infaq, dan shadaqah. Hal tersebut disebabkan karena wakaf cenderung lebih berpihak kepada kalangan kurang mampu yang lebih membutuhkan dengan mempertimbangan harta kekayaan dan faktor kebermanfaatan.

Oleh karena itu, berbagai lembaga filantropi, khususnya lembaga filantropi Islam sangat dibutuhkan perannya agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani sebagai dasar penguatan ketahanan pangan melalui berbagai program yang direalisasikan.

Maraknya aktivitas kemanusiaan karena antusiasme masyarakat yang tinggi menyebabkan lahirnya berbagai lembaga filantropi dan membuat perkembangan yang cukup pesat. Dalam rangka mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, sangat dibutuhkan uluran tangan dari masyarakat itu sendiri melalui jihad filantropi. Tujuan dari jihad filantropi yang akan dilakukan berpedoman pada tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) untuk kesejahteraan kehidupan. Tujuan SDGs yang ingin dicapai pada topik pembahasan berjudul “Peduli Kesejahteraan Petani Melalui Jihad Filantropi” adalah poin nomor: (1) mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk (no poverty), (2) tidak ada lagi kelaparan (zero hunger), (3) kehidupan sehat dan sejahtera (good health and well-being), (8) mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja yang produktif, dan pekerjaan yang layak (decent work and economic growth), serta 12) pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan (responsible consumption and production).

Lembaga filantropi Islam yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan petani, antara lain adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan ACT (Aksi Cepat Tanggap). Menurut Nurfiyani (2021), Baznas termasuk dalam lembaga filantropi Islam yang berkhidmat untuk memberdayakan para dhuafa dalam berwirausaha sosial melalui kegiatan filantropi yang menggunakan pendekatan budaya. Sebagai lembaga filantropi Islam, Baznas memiliki program yang menyasar pada isu pangan dengan fokus pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Program yang dilakukan berupa penguatan pangan dan kesejahteraan petani, dimana program tersebut sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Dalam implementasi program penguatan pangan dan kesejahteraan petani, Baznas memiliki peran untuk membantu permodalan, membantu proses produksi, membantu mempermudah akses terhadap pasar atau market. Kegiatan filantropi yang dilakukan berupa pembinaan pertanian dan pelatihan serta permodalan yang sudah diaksanakan di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua. Program tersebut merupakan bentuk upaya dari Baznas dalam meningkatkan daya saing agar lebih sejahtera.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan organisasi non profit yang berfokus terhadap isu-isu kemanusiaan termasuk penanganan terjadinya bencana hingga pemulihan pasca-bencana. ACT memiliki program kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan filantropi, yang meliputi program masyarakat produsen pangan Indonesia serta program bantuan pengadaan pupuk dan pembebasan utang.  Pada program masyarakat produsen pangan Indonesia, ACT menjalin kerja sama dengan petani lokal karena sasaran yang dituju adalah para produsen pangan. Pada program pengadaan pupuk dan pembebasan utang, ACT membantu petani agar terhindar dari jeratan praktik riba dan rentenir.

Perkembangan lembaga filantropi yang sangat pesat tentunya disertai dengan pengelolaan yang baik dan terstruktur. Terjadinya revitalisasi visi dalam filantropi Islam tanpa disadari memengaruhi perkembangan dari filantropi itu sendiri. Revitalisasi visi tersebut berbentuk kegiatan mentransformasikan atau melakukan perubahan dari paradigma lama menuju ke paradigma baru yang dianggap lebih kreatif, inovatif, dan unggul. Agar lembaga filantropi dapat terus berkelanjutan, diperlukan pengelolaan dana yang meliputi dana zakat, infak, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF). Pendanaan melalui wakaf dapat menggunakan konsep wakaf produktif yang dianggap fleksibel dalam meningkatkan kesejahteraan sektor pertanian termasuk petani karena petani dapat mengembalikan sebesar dana yang dipinjam dan biaya administrasi tanpa adanya bunga. Selain itu, pengelolaan dana dapat dilakukan melalui platform online yang umumnya bersifat crowdfunding. Contoh dari pengumpulan dana donasi secara online adalah melalui Kitabisa.com yang dapat berwujud kampanye sosial (campaign) terkait dengan suatu isu yang sedang terjadi dan membutuhkan bantuan. Keberlangsungan aktivitas filantropi tentunya dihadapkan oleh adanya tantangan, seperti akses mobilitas yang terkadang terhambat karena kondisi daerah terkait. Walaupun demikian, dilakukan upaya untuk menghadapi tantangan tersebut salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan kelembagaan lain, melakukan recruitment relawan, serta penghimpunan dana. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mengatasi permasalahan kemiskinan untuk keberlanjutan program filantropi yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan keadilan.

Upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan petani melalui filantropi Islam dikemas melalui berbagai program, seperti program penguatan pangan dan kesejahteraan petani, pembinaan pertanian dan pelatihan, permodalan, masyarakat produsen pangan Indonesia, serta program bantuan pengadaan pupuk dan pembebasan utang. Implementasi pelaksanaan program memengaruhi perkembangan dari suatu lembaga filantropi yang didukung oleh adanya revitalisasi visi agar lebih baik lagi kedepannya. Walaupun terdapat tantangan dalam pelaksanaan program tersebut, sehingga perlu dilakukan pengelolaan dan pemantauan agar tantangan dapat dihadapi dan program tetap berkelanjutan.

 

 

Referensi

Badan Pusat Statistik. 2021. Persentase Penduduk Miskin Tahun 2021. <www.bps.go.id>. Diakses pada 7 Desember 2021.

Istikomah. 2019. Menggagas bank wakaf tani (BWF) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani oka di era distrupsi. At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah. 1(2): 70-78.

Nurfiyani, E. dan Khanifa, N.K. 2021 Implementasi baznas microfinance desa dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi mustahiq. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum. 7(1): 81,92.

Saripudin, U. 2016. Filantropi islam dan pemberdayaan ekonomi. BISNIS. 4(2): 165-185.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jurusan Saintek Tapi Rasa Soshum? Emang Ada?!

Seperti Ini Cara Pers Dapat Bertahan di Era Globalisasi

Cofas Online? Nggak Kalah Seru Dong!