Peduli Kesejahteraan Petani Melalui Jihad Filantropi
Filantropi berasal dari Bahasa Yunani,
yaitu philo yang berarti cinta dan anthropos yang berarti manusia.
Filantropi diartikan sebagai suatu aktivitas yang bersifat sukarela atas dasar
rasa cinta dan solidaritas antar sesama manusia (Saripudin, 2016). Perkembangan
praktik filantropi di Indonesia menjadi suatu topik yang cukup menarik
perhatian karena berhubungan dengan berbagai aspek, seperti perekonomian, modal
sosial, keragaman budaya, adat istiadat yang dipercaya, kesejahteraan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Aktivitas filantropi sangat penting
untuk dikembangkan karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk
yang terbilang banyak dan masih memiliki permasalahan terkait dengan isu sosial
di masyarakat, salah satunya adalah kemiskinan. Menurut data survey BPS (Badan
Pusat Statistik) pada bulan Juli tahun 2021, terdapat sejumlah 27,54 juta jiwa
atau 10,14% dari total populasi nasional yang tergolong sebagai penduduk
miskin. Kondisi yang demikian secara tidak langsung dapat membangkitkan rasa empati
dan kemanusiaan untuk lebih peduli terhadap sesama.
Kesadaran masyarakat akan kondisi
disekitarnya membuat kemunculan yang dilanjutkan dengan perkembangan lembaga
filantropi menjadi suatu fenomena yang unik untuk dipelajari. Kehadiran lembaga
filantropi mayoritas menarik respon positif berupa dukungan dari lembaga
pemerintahan, seperti Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan jajaran pemerintah yang
lainnya. Dukungan dari lembaga tersebut dapat membantu berjalannya program –
program yang direncanakan melalui gerakan filantropi oleh lembaga filantropi.
Dari berbagai sektor yang ada, sektor
pangan menjadi sektor yang memiliki tingkat urgensi tinggi dalam kehidupan. Dengan
kata lain, sektor pangan menjadi kebutuhan pokok yang digunakan untuk
menyambung kehidupan. Sehubungan dengan fakta tersebut dibutuhkan peran dari
petani sebagai tokoh yang berjasa dalam pemenuhan kebutuhan pangan untuk
ketahanan pangan yang semakin kuat. Peran besar yang diemban oleh petani masih
tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan petani, yang mana masih banyak
yang tergolong kalangan bawah.
Lembaga filantropi yang berhubungan dengan
kesejahteraan khususnya bagi petani banyak jenisnya, salah satunya adalah
kelembagaan filantropi Islam. Perkembangan dari filantropi Islam dapat berupa
wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah. Menurut Istikoman (2019), wakaf dianggap lebih
fleksibel daripada bentuk filantropi Islam lainnya, yaitu zakat, infaq, dan
shadaqah. Hal tersebut disebabkan karena wakaf cenderung lebih berpihak kepada
kalangan kurang mampu yang lebih membutuhkan dengan mempertimbangan harta
kekayaan dan faktor kebermanfaatan.
Oleh karena itu, berbagai lembaga
filantropi, khususnya lembaga filantropi Islam sangat dibutuhkan perannya agar
dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani sebagai dasar penguatan
ketahanan pangan melalui berbagai program yang direalisasikan.
Maraknya aktivitas kemanusiaan karena
antusiasme masyarakat yang tinggi menyebabkan lahirnya berbagai lembaga
filantropi dan membuat perkembangan yang cukup pesat. Dalam rangka mendukung
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, sangat dibutuhkan uluran tangan dari
masyarakat itu sendiri melalui jihad filantropi. Tujuan dari jihad filantropi
yang akan dilakukan berpedoman pada tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) untuk kesejahteraan kehidupan. Tujuan
SDGs yang ingin dicapai pada topik pembahasan berjudul “Peduli Kesejahteraan
Petani Melalui Jihad Filantropi” adalah poin nomor: (1) mengakhiri kemiskinan
dalam segala bentuk (no poverty), (2)
tidak ada lagi kelaparan (zero hunger),
(3) kehidupan sehat dan sejahtera (good
health and well-being), (8) mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan
berkelanjutan, tenaga kerja yang produktif, dan pekerjaan yang layak (decent work and economic growth), serta
12) pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan (responsible consumption and production).
Lembaga filantropi Islam yang
berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan petani, antara lain adalah Baznas
(Badan Amil Zakat Nasional) dan ACT (Aksi Cepat Tanggap). Menurut Nurfiyani
(2021), Baznas termasuk dalam lembaga filantropi Islam yang berkhidmat untuk
memberdayakan para dhuafa dalam berwirausaha sosial melalui kegiatan filantropi
yang menggunakan pendekatan budaya. Sebagai lembaga filantropi Islam, Baznas
memiliki program yang menyasar pada isu pangan dengan fokus pada sektor
pertanian, peternakan, dan perikanan. Program yang dilakukan berupa penguatan
pangan dan kesejahteraan petani, dimana program tersebut sudah berjalan sejak
beberapa tahun lalu. Dalam implementasi program penguatan pangan dan
kesejahteraan petani, Baznas memiliki peran untuk membantu permodalan, membantu
proses produksi, membantu mempermudah akses terhadap pasar atau market.
Kegiatan filantropi yang dilakukan berupa pembinaan pertanian dan pelatihan
serta permodalan yang sudah diaksanakan di Jawa, Kalimantan, Sulawesi,
Sumatera, dan Papua. Program tersebut merupakan bentuk upaya dari Baznas dalam
meningkatkan daya saing agar lebih sejahtera.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan
organisasi non profit yang berfokus terhadap isu-isu kemanusiaan termasuk
penanganan terjadinya bencana hingga pemulihan pasca-bencana. ACT memiliki
program kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan filantropi, yang meliputi
program masyarakat produsen pangan Indonesia serta program bantuan pengadaan
pupuk dan pembebasan utang. Pada program
masyarakat produsen pangan Indonesia, ACT menjalin kerja sama dengan petani
lokal karena sasaran yang dituju adalah para produsen pangan. Pada program
pengadaan pupuk dan pembebasan utang, ACT membantu petani agar terhindar dari
jeratan praktik riba dan rentenir.
Perkembangan lembaga filantropi yang
sangat pesat tentunya disertai dengan pengelolaan yang baik dan terstruktur. Terjadinya
revitalisasi visi dalam filantropi Islam tanpa disadari memengaruhi
perkembangan dari filantropi itu sendiri. Revitalisasi visi tersebut berbentuk
kegiatan mentransformasikan atau melakukan perubahan dari paradigma lama menuju
ke paradigma baru yang dianggap lebih kreatif, inovatif, dan unggul. Agar
lembaga filantropi dapat terus berkelanjutan, diperlukan pengelolaan dana yang
meliputi dana zakat, infak, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF). Pendanaan melalui
wakaf dapat menggunakan konsep wakaf produktif yang dianggap fleksibel dalam
meningkatkan kesejahteraan sektor pertanian termasuk petani karena petani dapat
mengembalikan sebesar dana yang dipinjam dan biaya administrasi tanpa adanya
bunga. Selain itu, pengelolaan dana dapat dilakukan melalui platform online
yang umumnya bersifat crowdfunding. Contoh
dari pengumpulan dana donasi secara online adalah melalui Kitabisa.com yang
dapat berwujud kampanye sosial (campaign)
terkait dengan suatu isu yang sedang terjadi dan membutuhkan bantuan. Keberlangsungan
aktivitas filantropi tentunya dihadapkan oleh adanya tantangan, seperti akses
mobilitas yang terkadang terhambat karena kondisi daerah terkait. Walaupun
demikian, dilakukan upaya untuk menghadapi tantangan tersebut salah satunya
dengan menjalin kerja sama dengan kelembagaan lain, melakukan recruitment relawan, serta penghimpunan
dana. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan
kesejahteraan petani dan mengatasi permasalahan kemiskinan untuk keberlanjutan
program filantropi yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan keadilan.
Upaya peningkatan kesejahteraan dan
pemberdayaan petani melalui filantropi Islam dikemas melalui berbagai program,
seperti program penguatan pangan dan kesejahteraan petani, pembinaan pertanian
dan pelatihan, permodalan, masyarakat produsen pangan Indonesia, serta program
bantuan pengadaan pupuk dan pembebasan utang. Implementasi pelaksanaan program
memengaruhi perkembangan dari suatu lembaga filantropi yang didukung oleh
adanya revitalisasi visi agar lebih baik lagi kedepannya. Walaupun terdapat
tantangan dalam pelaksanaan program tersebut, sehingga perlu dilakukan
pengelolaan dan pemantauan agar tantangan dapat dihadapi dan program tetap
berkelanjutan.
Referensi
Badan Pusat Statistik. 2021.
Persentase Penduduk Miskin Tahun 2021. <www.bps.go.id>.
Diakses pada 7 Desember 2021.
Istikomah. 2019. Menggagas bank
wakaf tani (BWF) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani oka di era
distrupsi. At-Tasharruf: Jurnal Kajian
Ekonomi dan Bisnis Syariah. 1(2): 70-78.
Nurfiyani, E. dan Khanifa, N.K. 2021 Implementasi baznas microfinance desa dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi mustahiq. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum. 7(1): 81,92.
Saripudin, U. 2016. Filantropi islam dan pemberdayaan ekonomi. BISNIS. 4(2): 165-185.
Komentar
Posting Komentar